Anda pasti sering melihat garis-garis berwarna putih atau kuning di jalan raya. Garis tersebut merupakan marka jalan yang ada di jalan raya. Namun, apa sebenarnya marka jalan itu dan bagaimana cara membuat marka jalan sesuai dengan peraturan di Indonesia?
Marka Jalan
Marka jalan adalah tanda berupa garis, simbol, atau bentuk yang tercetak di jalan raya sebagai rambu-rambu untuk pengendara. Tanda ini biasanya berwarna putih, kuning, biru, dan hijau sesuai dengan rambu-rambu yang berlaku.
Tanda jalan memiliki lebar 0,10 sampai 0,15 meter tergantung pada lebar jalan. Untuk marka putus-putus memiliki panjang yang juga berpengaruh pada kecepatan mobil di jalan tersebut. Ukuran ini sesuai dengan undang-undang lalu lintas di Indonesia.
Biaya pembuatan marka secara umum bergantung pada masing-masing kontraktor. Namun, Anda dapat menemukan harga murah dan konsultasi gratis dengan kontraktor Rumah Aspal. Anda akan mendapat rekomendasi penggunaan bahan baku yang berkualitas tinggi.
Marka jalanan memiliki berbagai jenis yang menyesuaikan kondisi dan fungsi. Berikut beberapa jenis marka yang sering Anda temukan di jalanan raya.
-
Marka Garis Membujur
Marka satu ini berada di tengah jalan raya atau pinggir dengan garis sambung dan terputus. Tanda jalan ini biasanya berwarna putih dengan posisi searah dengan badan jalan. Fungsi marka ini memberikan arahan dan tanda kepada pengendara.
-
Marka Melintang
Marka zebra cross, tulisan ‘stop’, atau tulisan ‘zona aman sekolah’ termasuk ke dalam jenis rambu ini. Posisinya melintang atau horizontal pada badan jalan.
-
Marka Serong
Marka satu ini sering kamu jumpai pada jalan tol. Posisi penempatan marka ini biasanya berada di akhir atau awal pemisah jalan, sebagai rambu tanda kepada pengendara. Tanda jalan ini berbentuk segitiga dengan garis tepi berfungsi sebagai tepi jalan yang terpisah.
-
Marka Lambang
Marka Lambang terdiri dari marka berbentuk panah dan marka tulisan yang sering Anda jumpai. Tanda ini melambangkan sesuatu yang menjadi petunjuk bagi kita untuk tetap tertib berlalu lintas.
Cara Membuat Marka Jalan
Dalam proses pembuatan marka jalanan, terdapat tahap-tahap yang harus kontraktor lakukan sebelum bisa mengaplikasikan cat ke aspal. Berikut proses tahap-tahap cara membuat marka pada jalan raya secara lengkap.
-
Survey Lokasi
Ukuran marka pada jalanan raya bergantung pada ukuran lebar jalan. Kontraktor harus melakukan survey dan menentukan ukuran marka agar sesuai dengan kondisi jalanan. Survey juga dapat membantu untuk mengetahui kebutuhan jalan raya itu sendiri, jenis marka apa saja yang harus mereka buat.
Survey lokasi adalah proses mencatat kebutuhan, seperti ukuran, jenis marka, dan juga tipe alat cat. Semua proses survey secara lengkap ini dapat Anda temukan secara gratis jika Anda menggunakan jasa Rumah Aspal.
-
Persiapan Bahan-bahan
Dalam membuat marka terdapat bahan-bahan yang harus disiapkan seperti marka terpabrikasi, cat, termoplastik, resin, dan/atau pemantul cahaya. Jenis catnya adalah campuran cat termoplastik, sehingga awet dan aman jika dilewati kendaraan.
Rumah Aspal dengan standar dan kualitas yang tinggi akan menyediakan barang-barang sesuai kebutuhan. Dengan barang yang berasal langsung dari gudang, Anda tidak perlu khawatir kehabisan stok.
-
Proses Pengecatan
Sebelum melakukan proses pengecatan, pemberian tanda akan dilakukan pada jalan raya. Tanda tersebut berupa garis bantu agar pengecatan tidak melenceng. Untuk mesin otomatis akan bekerja dengan mengukur batas aspal bahu jalan, sehingga Anda tinggal mengikuti mesinnya saja.
Proses pengecatan akan dilakukan oleh pekerja terampil, karena pada beberapa marka terdapat pembuatan gambar, tulisan, atau simbol tertentu. Pengerjaannya menggunakan cetakan, sehingga para pekerja hanya mengecat bagian yang kosong pada cetakan tersebut.
-
Peraturan Marka Jalanan
Ketebalan marka jalanan tidak boleh lebih dari 6mm, sehingga tidak mengganggu pejalan kaki atau pesepeda. Penempatan reflektor pada paku jalan perlu mereka terapkan pada jalan raya dengan cahaya minim. Marka ini harus konsisten dan seragam, serta sesuai dengan aturan undang-undang.
Pembuatan tanda jalan memang harus sesuai peraturan dan teliti, untuk itulah Rumah Aspal hadir sebagai solusi bagi Anda. Pengerjaan cepat dan bergaransi dari Rumah Aspal akan menjamin hasil pengecatan yang berkualitas.
Rumah Aspal
Cara membuat marka jalan memang tidak mudah, maka dari itu Anda dapat menyerahkan pekerjaan itu kepada kontraktor Rumah Aspal. Rumah Aspal memiliki banyak layanan, seperti pengaspalan jalan, pembuatan marka jalan, pengecoran jalan beton, surveyor topografi, dan penyewaan alat berat.
Kami beroperasi di kota-kota besar mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, Bekasi, dan Semarang serta daerah lainnya di Indonesia. Rumah Aspal menawarkan survey gratis, konsultasi gratis, dan proses pengerjaan bergaransi.
Kantor Rumah Aspal beralamat di Jl. Semanan 09/08 No.3, Kel Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat 11850. Untuk mendapat konsultasi gratis atau menanyakan seputar biaya proyek, Anda dapat menghubungi kontak di bawah ini.
- No Telp: 0215541990
- Whatsapp: 081218178787
Rumah Aspal Perusahaan Resmi di Bidang Kontraktor Aspal, Melayani Jasa Pengaspalan Jalan, Jasa Marka Jalan, Konstruksi Jalan dan Bangunan, Jual Aspal Hotmix, Jual Cat Marka Jalan. Tim Profesional dan Bergaransi